Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang tak bisa memberikan kartu uji KIR lantaran alat pencetaknya mengalami kerusakan atau gangguan sistem.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dishub Pandeglang, M. Zaenudin mengungkapkan, dalam pelayanan pihaknya mengalami kendala lantaran tak bisa mencetak kartu uji KIR untuk diberikan kepada pemilik kendaraan yang sudah melaksanakan pengujian KIR tersebut.
“Pelayanannya berjalan dengan lancar mungkin ada beberapa kendala untuk saat ini yang masih mengganggu, yaitu masalah alat cetak kartu karena keadaanya belum bisa cetak kartunya,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023).
Dikatakannya, bahwa tidak bisa melakukan pencetakan kartu uji KIR ini sudah berjalan 2 Minggu lamanya sampai saat ini.
“Itunya alatnya rusak, rusaknya itu baru juga udah 2 mingguan,” kata Zaenudin.
Ia melanjutkan, agar tetap terlayani pihaknya mensiasati dengan memberikan surat keterangan atau permohonan telah melakukan uji KIR.
“Ya paling yang datang kesini kita kasih surat keterangan aja surat permohonan, nanti kalau misal udah bisa beres baru kita tinggal cetak kartunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait kondisi seperti ini pihaknya telah melaporkan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
“Kita udah lapor ke Kementerian, bisa cetak laginya kita enggak bisa memastikan masih proses sinkronisasi,” tandasnya. (Dan)