Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda berinisial S (23) warga Sudimara, Kota Tangerang karena membeli handphone (Hp) melalui media sosial (medsos) menggunakan uang palsu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 19 lembar pecahan Rp 50ribu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang hasil penjualan Hp sebelumnya secara Cash on Delivery (COD).
“Pada Selasa (3/10) pelaku S melakukan COD dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah. Saat dilakukan pembayaran cash, korban menyadari kalau uang yang diberikan adalah palsu dan segera melaporkan ke unit Reskrim Polsek Ciledug,” jelas AKP Diorisha, Minggu (8/10/2023).
Atas laporan korban, kemudian S digiring ke Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini, Pelaku kita tahan untuk diproses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Diorisa.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu melalui medsos itu. Pasalnya, masih ada sejumlah pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara COD.
Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat bertransaksi jual beli melalui market place di medsos, terlebih dengan sistem COD yang rentan terhadap tindak pidana.
“Saat ini, kami masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” pungkasnya. (Rmt)