Penentuan UMK Tangsel 2024, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat

By
2 Min Read

Rapat Pleno II penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha masih belum menemukan kata sepakat.

Perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tangsel berpendapat UMK berdasarkan perhitungan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Sedangkan, Serikat Pekerja dan Buruh Tangsel menekan berdasarkan dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Tangsel dan Inflasi.

“Jadi hari ini tuh tetap diakomodir dua pendapat, jadi dari Serikat Pekerja tetap pada pendiriannya, dari APINDO kita sesuai PP 51, tetap diakomodir dua pendapat, nanti tinggal Pemerintah Daerah yang akan membuat satu keputusan atau saran kepada Gubernur,” kata Henry usai sidang pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel pada Kamis (23/11/2023).

Dirinya menambahkan, bahwa kedua belah pihak sepakat dengan pendapatnya, sehingga nantinya hasil pendapat tentang kenaikan UMK 2024 Tangsel akan diputuskan oleh PJ Gubernur.

“Jadi kita sepakat menyampaikan pendapat masing-masing, dan nanti PJ gubernur yang akan memutuskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh, Vanny Sompie menegaskan, bahwa diskusi pada rapat hari ini memang masih ada perbedaan pendapat baik dari Serikat Pekerja dan Buruh masih berbeda pendapat dengan APINDO termasuk juga unsur Pemerintah.

“Bahwa sikap dari kami untuk tetap kita mengusulkan kenaikan upah nya ini berdasarkan dengan persentase Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi kita tidak merujuk pada PP 51,” tegas Vanny usai sidang pleno kepada rekan-rekan pekerja dan buruh di halaman kantor Disnaker.

Menurutnya, pihaknya bakal mencoba berjuang untuk mendapatkan nilai yang maksimal, sehingga pihaknya mendasari pada instruksi perangkat organisasi.

“Bahwa berdasarkan rapat koordinasi anggota dewan pengupahan khususnya dari SPSI waktu lalu itu memang dalam rekomendasi SPSI memang menyatakan bahwa kita menolak PP 51 itu dan kita mengusulkan dengan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.

“Jadi itu salah satu yang mendasari menjadi bahan pertimbangan kami untuk tetap mengusulkan bahwa kenaikan upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi itu hasil yang bisa kami capai di hari ini, semoga apa yang menjadi harapan kita semua bisa di akomodir,” tandasnya. (Riza)

Share This Article