Connect with us

PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencermaan Nama Baik LBP

HARIS AZHAR

Berita

PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencermaan Nama Baik LBP

Aktivis Hak Asasi Manuasi (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara pencemaraan nama baik kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Pada tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia, majelis hakim mengganggap tidak memenuhi unsur hukum.

“Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pada tuntutan kedua atas penyebaran berita bohong, majelis hakim menilai tidak memenuhi unsur pidana, sehingga mereka dianggap tidak bersalah.

“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” jelasnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi LBP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Haris Azhar segera ditahan.

“Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana selama empat tahun, Haris Azhar juga dituntut pidana subsider dengan membayar denda Rp 1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp 500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan. (red)

 

More in Berita

Advertisement
To Top