Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baiknya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024). Menurutnya putusan pengadilan adalah proses hukum yang harus ditaati
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/01/2024).
Ia pun mengajak publik untuk menghormati proses dan putusan hukum saat ini. Adapun proses upaya hukum, sepenuhnya menjadi tugas Jaksa Penuntut Umum
“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2024). (red)