Connect with us

Polres Bandara Soetta Ungkap Jaringan Pembuat dan Penjual Konten Pornografi Anak Dibawah Umur

Bandara

Polres Bandara Soetta Ungkap Jaringan Pembuat dan Penjual Konten Pornografi Anak Dibawah Umur

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap praktik pembuatan dan penjualan konten pornografi yang melibatkan anak dibawah umur. Dari kasus tersebut, Polisi memgamankan 5 orang tersangka masing-masing berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ.

Adapun korban merupakan anak laki-laki yang masih dibawah umur yakni rata-rata berusia 12 – 16 tahun. Sebanyak 8 anak menjadi korban kekerasan seksual dan produksi video pornografi anak sesama jenis.

Konten pornografi yang diproduksi tersebut dijual oleh pelaku hingga ke manca negara dengan harga USD50 – USD100 per konten. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah atas penjualan konten yang dipasarkan melalui Telegram itu.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari patroli siber dan pengaduan tentang konten porno yang melibatkan anak-anak Indonesia dibawah umur pada Agustus 2023 lalu.

“Berdasarkan informasi ini kemudian penyidik melakukan langkah-langkah untuk mencari dan menemukan siapa orangnya, siapa yang menyebarkannya sehingga didapat bahwa konten porno ini didistribusikan atau disebarkan menggunakan akun telegram,” kata AKBP Ronald di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Ia mengungkapkan, pengungkapan jaringan produksi dan penjualan konten porno tersebut, Polres Bandara Soetta bekerjasama dengan International Task Force of Violent Crimes Against Children dibawah Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

“Jadi memang seperti yang kita sampaikan tadi, ini adalah hasil kerjasama dengan satuan tugas kekerasan seksual yang ada di Amerika memberikan informasi kepada kita. Informasi itu kita terima di bulan Agustus 2023, kejadian dan peristiwa untuk merekam, menghubungi, berkomunikasi, dan mempergunakan anak sebagai objek dari kekerasan seksual itu terjadi sebelumnya,” ungkap Ronald.

Selain 5 unit handphone, Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa alat penyimpanan konten pornografi yang didalamnya terdapat 1.245 gambar atau foto dan 3.870 video.

“Seperti yang disampaikan, ada kurang lebih seribu gambar dan kurang lebih 3 ribu video yang tentu sudah diproduksi, dihasilkan. Memang produksinya dengan secara manual menggunakan peralatan handphone dan itu bisa saja kapan terjadi, dan itu tidak perlu memerlukan keahlian. Kita yakini bahwa proses untuk memproduksi ini sudah lebih dari setahun dilakukan oleh si pelaku ini,” jelas Ronald.

“Jadi untuk di luar negeri menggunakan platform paypal itu dijual dngan harga 50-100 US dollar. Untuk di Indonesia itu dijual sampai harga Rp 300 ribu. Jadi kalau dihitung ada ribuan konten foto dan video maka sudah didapatkan pelaku ini ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Kelima pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Rmt)

 

More in Bandara

Advertisement
To Top