
Diiming-imingi hadiah (gift), sejumlah uang hingga handphone, sebanyak 8 anak (laki-laki) dibawah umur menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis. Korban rata-rata berusia 12-16 tahun.
Mereka dijadikan objek penyimpangan seksual dan pemeran konten porno atau CSEM (Child Sex Exploitation Material) oleh pelaku berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ.
Bahkan, video adegan seksual yang menyimpang tersebut diperjualbelikan di group percakapan media sosial lintas negara atau Telegram dengan harga 50-100 US Dollar per konten.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa praktik kekerasan seksual tersebut berawal dari perkenalan korban dan pelaku di salah satu media sosial yang tergabung dalam satu komunitas grup game online Free Fire dan Mobile Legends.
“Dalam prosesnya pelaku mencoba untuk mengajak korban untuk ‘mabar’ atau main bareng. Kemudian mereka main bareng, mulai sering berinteraksi melalui kolom chat, setelah sering bermain bersama, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada korban (anak),” kata Kompol Reza di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
Sehingga lanjut Reza, timbul kepercayaan, bahkan pelaku memberanikan diri datang mengunjungi korban ke kediamannya dengan alasan untuk bermain. Selain itu, pelaku juga memberikan berbagai hadiah hingga sejumlah uang kepada korban.
“Dalam proses pendekatan korban, pelaku tidak sungkan-sungkan memberikan sejumlah uang, memberikan barang, apakah itu alat komunikasi handphone ataukah makanan, sehingga mendapat kepercayaan dari tidak hanya korban, tapi juga orangtua korban,” terangnya.
Karena dinilai baik dan pelaku dianggap sosok kakak, korban pun terperdaya. Korban pun akhirnya mau dijadikan objek seksual sesama jenis, bahkan perbuatan menyimpang itu terjadi di rumah korban.
“Karena korban melihat ini sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan, sehingga korban percaya, terjadi iming-iming korban terperdaya, termanipulasi,” ungkap Reza.
“Satu fakta yang mencengangkan bahwa korban semuanya sampai dengan detik ini melihat pelaku sebagai sosok seorang yang sangat baik, seorang kakak,” tambahnya.
Tidak berhenti hanya sampai di situ, pelaku juga menyasar teman-teman korban yang tempat tinggalnya tidak jauh dari tempat tinggal korban. Pelaku melancarkan aksinya
“Dari anak yang satu, kemudian pelaku coba untuk ke anak yang lain coba lagi ke anak yang lain coba lagi coba lagi hingga akhirnya dalam pendalaman tim penyidik diketahui sebanyak 8 orang anak yang sudah pernah menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku,” ujar Reza.
Selain itu, pelaku utama berinisial HS juga menawarkan korban kepada 4 pelaku lainnya untuk menggunakan anak-anak tersebut sebagai partner dalam beraktivitas seksual yang menyimpang.
“Kita berhasil melakukan penangkapan (pelaku) bertahap, karena di awal pelaku kerap mencoba menyembunyikan informasi-informasi, tapi berkat kegigihan dari teman-teman kita berhasil membuka tabir bahwa ternyata pelaku juga menjajakan menawarkan anak-anak korban kepada pelaku lainnya,” tutur Kompol Reza.
Saat ini, korban mendapat perhatian khusus dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpatu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sementara, kelima pelaku telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk diadili. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Rmt)