Connect with us

Kejadian Langka! Pencuri Kembalikan Motor ke Pemiliknya di Pondok Aren, Begini kata Kapolsek

Berita

Kejadian Langka! Pencuri Kembalikan Motor ke Pemiliknya di Pondok Aren, Begini kata Kapolsek

Kejadian langka terjadi di wilayah hukum Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Bagaimana tidak, pencuri sepeda motor mengembalikan motor hasil curiannya melalui jasa Gobox.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kasus pencurian sepeda motor yang hasil curiannya dikembalikan sebagai kejadian langka.

“Ini kejadian langka, habis mencuri dikembalikan lagi,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya pada Minggu, 10 Maret 2024.

Berdasarkan keterangan saksi kata Kapolsek, kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berawal saat kendaraan Yamaha NMax dengan nomor polisi K 3876 BEC diparkir di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Jumat, 8 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Sepeda motor berwarna hitam itu ditinggal pemiliknya untuk bermain bulutangkis. Namun, pada saat ingin pulang, si pemilik tidak melihat sepeda motornya di tempat semula.

Setelah dibuka rekaman kamera pengawas atauCCTV, sepeda motor tersebut telah dibawa kabur alias dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

Keesokan harinya, atau pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB, sepeda motor tersebut diantar ke halaman Hall Bulutangkis Azahra. Motor tersebut diduga dikembalikan oleh si pencuri melalui jasa kurir Gobox.

Adapun yang menerima sepeda motor adalah pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur. Selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya. Atas kejadian tersebut, korban tidak membuat laporan polisi.

“Korban belum melaporkan kejadian tersebut, tetapi bila korban membuat laporan polisi, segera kita tangani,” tegas Kapolsek.

Pencuri kembalikan motor curiannya ke pemilik melalui jasa Gobox ini sempat viral di media sosial.

Menurut Kapolsek, kasus ini sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren.

Dijelaskannya, tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.

Perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, lanjutnya, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.

“Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa,” terangnya.

Akibatnya, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban karena barang curian yang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman,” tutur Kompol Bambang AS. (Rmt)

More in Berita

Advertisement
To Top