Beranda Bandara Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta, 2 Wanita Diamankan Petugas...

Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta, 2 Wanita Diamankan Petugas di Dalam Pesawat

0
Bea Cukai merilis pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 9,8 miliar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id).

Dua orang wanita berinisial SSS (25) dan RF (26) diamankan oleh petugas Bea Cukai saat akan bertolak ke Singapura menggunakan pesawat Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu, 22 Juni 2024. Keduanya diamankan karena menyelundupkan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,8 miliar.

SSS dan RF diamankan petugas di dalam kabin pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID7151 rute Jakarta – Singapura.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penegahan upaya penyelundupan BBL tersebut berawal dari informasi intelijen unit pengawasan Bea Cukai.

“Petugas kemudian melakukan pengawasan melekat kepada kedua buah bagasi yang diatensi tersebut. Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper sebelum lepas landas untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Senin (24/6/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan 35 bungkus plastik berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir di dalam koper milik SSS yang dilapisi aluminum foil. Sedangkan di dalam koper atas nama RF, petugas mengamankan 35 kantong plastik dengan total 42.000 BBL jenis pasir.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 78.750 ekor senilai kurang lebih Rp 9,4 Miliar,” ungkap Gatot.

Gatot menjelaskan, penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku SS dan RF sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

“Barang bukti berupa 78.750 ekor telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada hari Minggu, 23 Juni 2024 setelah sebelumnya disisihkan sebagian sebagai barang bukti. (Rmt)