Berita
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ujung kasus asusila.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Sidang putusan DKPP bermula adanya aduan dari perempuan berinisial CAT yang juga merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam sidang putusan itu, Heddy membacakan putusan, teradu Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
Dalam persidangan terungkap, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terjadi adanya hubungan seks secara paksa kepada CAT di kamar hotel pada 3 Oktober 2024.
Maka atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. (Edt)
