
Sejumlah pedagang kini membongkar pagar beton di Kelurahan Kaduagung, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 14 Juli 2024.
Tindakan tersebut mengacu pada pertemuan rapat mediasi selama dua kali yang tidak menemukan hasil di kantor Kelurahan Kaduagung Tigaraksa.
Perwakilan pedagang, Ahmad Suhud mengatakan, sebelum eksekusi pembongkaran pagar panel pihaknya sudah melakukan upaya dialog dengan melibatkan pihak pemerintah agar ada upaya jalan keluar.
“Sudah dilakukan dialog dengan baik agar kita dapat solusinya, malah ga ada hasilnya oleh Pedagang yang terdampak,” kaya Suhud kepada awak media Minggu, (14/7/2024).
Suhud menerangkan, dalam rapat mediasi tersebut pemerintah Kelurahan Kaduagung tidak bisa mencari solusi.
Lanjutnya, pihaknya tak keberatan atas pemagaran itu, asalkan pihak PT Bina Cipta dapat memberikan kompensasi terhadap warga terdampak.
“Pemerintah Kelurahan Kaduagung tidak bisa memberikan solusi, dan PT Bina Cipta ketika rapat mediasi tidak hadir, sementara warga yang terdampak harus menanggung beban hidup akibat tak bisa berjualan,” jelasnya.
Atas dasar itulah kata Suhud, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk pembongkaran pagar panel tersebut.
Meskipun lanjut dia, ada beberapa pihak yang meminta untuk tidak melakukan upaya pembongkaran pagar itu.
“Sebagai warga negara saya sudah menempuh upaya yang baik, telah bersurat, telah berdialog, namun tak ada solusinya,” tandasnya.
Sebelumnya, warga terdampak pemagaran lahan di kampung Ciatuy RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten melalui ALTAR telah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran pagar panel.
Perwakilan warga Ahmad Suhud mengatakan, surat pemberitahuan pembongkaran pagar panel dengan nomor : 104/DPD/LSM-BP2A2N/VII/2024 itu dilayangkan setelah dua kali melakukan mediasi dengan pihak PT Bina Cipta di aula kantor kelurahan Kaduagung mengalami deadlock.
Atas persoalan itu kata Suhud, pihak masyarakat atau para pedagang yang berada di lokasi tersebut tidak mendapatkan suatu kepastian atau jaminan baik soal pergantian ganti rugi maupun keberlangsungan dalam menjalankan aktifitas. (Rez)