Sebanyak 2 warga negara (WN) Malaysia diamankan petugas Imigrasi sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) karenya menyelundupkan 12 paspor Malaysia. Keduanya masing-masing berinisial SK (47) dan JM (34).
Kedua laki-laki dari negeri jiran itu tiba di Kedatangan Internasional Terminal 2F Bandara Soetta, Tangerang pada 30 Mei 2024 malam menggunakan pesawat Malindo Air OD-318 rute Kuala Lumpur – Jakarta.
Setelah melalui pemeriksaan Imigrasi, keduanya tertangkap tangan membawa Paspor Malaysia ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai. Keduanya diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan, SK dan JM terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.
Pelaku SK diketahui telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming RM 1.000. Hingga kini, R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron.
“Paspor tersebut akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir,” kata Subki.
“Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Subki menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk memeriksa validitas ke-dua belas paspor yang diselundupkan tersebut.
“Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke-dua belas paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumya telah dilaporkan hilang,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas sinergi yang sangat erat, serta kinerja yang prima dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, sehingga kasus ini dapat terungkap,” tandasnya. (Rmt)

