Bryan Limanjaya, yang saat ini ditahan atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Bryan melalui kuasa hukumnya, SOLU LAW FIRM yang diwakili oleh Roberto Sinaga S.H, LL.m.
Dalam pernyataan resminya, mereka mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Bryan.
Roberto menjelaskan, adapun pelapor dalam kasus ini adalah Lia Dahlia, ibu dari DPP, yang mengaku bahwa putrinya telah dihamili oleh Bryan Limanjaya.
Menurut kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum, Bryan bertemu dengan DPP di sebuah bar di Jakarta Selatan pada Juli 2023, di mana DPP atau Desya mengaku berusia 20 tahun.
“Pelapor sendiri merayakan ulang tahunnya yang ke-21 di sebuah bar di Gading Serpong pada September 2023. Ini disaksikan oleh sejumlah karyawan di tempat tersebut,” ungkap Roberto Sinaga pada Jumat (16/8/2024).
“Hubungan antara klien kami dan Desya berlangsung atas dasar suka sama suka sejak Juli hingga September 2023,” sambung Roberto.
Namun, lanjut Roberto, pada Agustus 2023, Bryan mengalami stroke dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama hampir tiga minggu.
Awal Mula Masalah
Masalah mulai timbul ketika Desya mengklaim dirinya hamil dan menuntut pertanggungjawaban dari Bryan pada akhir September 2023. Bryan, yang meragukan klaim tersebut, meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan status kehamilan tetapi permintaan tersebut langsung ditolak oleh pihak pelapor.
Situasi semakin memanas ketika orang tua Desya meminta dana sebesar 80 juta rupiah untuk
prosesi adat Sangjit sebagai persiapan menuju pernikahan.
“Klien kami saat itu sedang mengalami kesulitan keuangan dan tidak bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut, terlebih lagi karena pihak pelapor menolak untuk dilakukan tes DNA” terang Roberto.
Hasil Tes DNA
“Setelah klien kami ditahan di Polres Tangsel, atas petunjuk jaksa, barulah bisa dilakukan tes DNA di Puslabfor Polri dan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri menunjukkan bahwa hasilnya tidak identik dengan klaim pelapor, yang berarti ada pihak lain yang terlibat dalam kehamilan tersebut. “Ini harus diusut tuntas oleh pihak berwenang,” tegas Roberto Sinaga.
Meskipun demikian, kata Roberto, pihak pelapor hingga kini belum memberikan klarifikasi yang jelas terkait hasil tes DNA tersebut.
“Kami sudah meminta agar pelapor memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Bryan Soroti Kejanggalan
Kuasa hukum Bryan juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan.
Mereka menilai bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat, serta menekankan bahwa klien mereka tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri gelar perkara sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Roberto mengungkapkan, Bryan saat ini masih ditahan di Tahti Polres Tangerang Selatan, meskipun masa penahanannya oleh pihak kepolisian sudah berakhir pada 11 Agustus 2024, setelah 60 hari.
Namun, masa tahanan Bryan diperpanjang selama 30 hari lagi dengan alasan PN1, tanpa adanya kejelasan mengenai P21.
“Kami merasa bahwa perpanjangan masa tahanan ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien kami,” ungkap Roberto.
Briyan Bukan Pemilik BAR
“Yang perlu diluruskan juga adalah fakta bahwa Bryan bukanlah pemilik Bar seperti yang diberitakan di beberapa media. Ia hanya bekerja secara profesional di tempat tersebut,” tegasnya.
Roberto berharap proses hukum terhadap Bryan dilakukan secara adil dan transparan. Ia juga meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang objektif dan berdasarkan fakta. (Rmt)