Beranda Bandara Nekat Mencuri Tas dan Perhiasan di Terminal 3 Bandara Soetta, Wanita Asal...

Nekat Mencuri Tas dan Perhiasan di Terminal 3 Bandara Soetta, Wanita Asal Bandung Diamankan Polisi

0
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik pencurian tas dan perhiasan emas senilai belasan juta rupiah di salah satu outlet Terminal 3 domestik Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jawa Barat.

“Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK (35), dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat,” ungkap Reza dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/8/2024).

Reza menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan seorang wanita berinisial AAL (29) asal Jakarta Selatan pada 16 Juli 2024 lalu.

Pelapor mendapatkan informasi dari rekannya bahwa ada barang di toko yang hilang berupa 1 buah tas, 1 buah gelang, dan 1 buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta.

Dari informasi tersebut, pelapor segera mengecek cctv pada toko dan mendapati adanya satu orang pengunjung yang mengambil barang-barang tersebut.

Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Reza.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandara Soetta menindaklanjuti laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa rekaman cctv dalam outlet tersebut.

Setelah menganalisa hasil rekaman cctv, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak pelaku.

Saat akan diamankan, pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya. Setelah Polisi menunjukkan bukti-bukti, pelaku pun mengaku.

“Setelah tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya,” beber Reza.

Reza menegaskan bahwa dalam proses penangkapan terhadap tersangka DSK, pihaknya melibatkan Polwan dari Polresta Bandara Soetta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan PASAL 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Reza. (Rmt)