Penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali terjadi.
Terbaru, pria bekewarganegaraan Malaysia berinisial HAD (26) diamankan petugas karena kedapatan menyelundupkan ±1.623 butir Ekstasi.
Penumpang pesawat rute Kuala Lumpur – Jakarta itu diamanakan petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyelundupan ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik tersangka.
Penumpang itu membawa 1 buah koper ukuran
kabin berwarna merah muda (pink) dan 1 buah tas selempang berwarna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah ±1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink (false concealment) yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA,” ungkap Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (22/8/2024).
Gatot menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari pengendali yang merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah Hotel di daerah Jakarta Pusat.
“Tersangka ini dibekali uang sebesar RM 1.300 (kurang lebih Rp. 4,6 Juta) untuk biaya akomodasi,” ungkap Gatot.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan lebih lanjut, namun saat Tim tiba di Hotel yang dimaksud penerima barang tak kunjung tiba.
Tersangka dan barang bukti diserah terimakan kepada Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Rmt)