Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta para pelaku usaha hiburan malam agar tidak beroperasi alias tutup selama Ramadan.
Sesuai Surat Edaran nomor 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang Himbauan Dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Tangerang Selatan.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, larangan operasional terhadap usaha hiburan malam bertujuan untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
“Kalau hiburan wajib ditutup ya,” ungkap Pilar usai rapat di DPRD Kota Tangsel, Selasa (25/2/2025).
Selain penutupan usaha hiburan malam, ia juga meminta para pelaku usaha restauran agar beroperasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Restoran boleh buka selama Ramadan, cuma diatur waktunya,” kata Pilar di DPRD Tangsel pada Selasa (25/2/2025).
Namun, disisi lain, Wakil Walikota Tangsel mendapat masukan dari warga yang tidak melakukan ibadah puasa atau non muslim, agar para restoran untuk tetap buka pada siang hari.
“Ada beberapa masukan dari masyarakat non-muslim yang memang cari juga makanan di siang hari. Pada prinsipnya saling menghargai ya,” ungkapnya.
“Yang penting adalah saling prinsip saling menghormati ajalah, saling menghormati dan juga tetap memberikan stimulus kepada pelaku usaha ya,” tambahnya.
Dengan saling menghargai, warga yang muslim tidak terganggu dan semua Masyarakat bisa merasakan kenikmatan di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
“Masyarakat muslim tidak terganggu, tidak ternodai bulan suci Ramadan, tapi tetap masyarakat bisa merasakan berkah Ramadan ini semuanya,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pada Bulan Suci Ramadan, ada beberapa jenis usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi, diantaranya;
Kelab Malam;
Diskotek;
Pub;
Bar;
Karaoke;
Rumah Biliar, kecuali yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang sebagai sarana pembinaan atlet;
Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang;
Pertunjukan Disc Jockey (DJ);
Usaha SPA; dan
Rumah Pijat (Massage).