
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak 148 Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan, jumlah tersebut merupakan penindakan keimigrasian dalam periode 1 Januari – 9 April 2025.
“Kurang lebih selama 3 bulan terakhir, kami telah menolak sebanyak 148 WNA dari berbagai negara asal,” kata Fanny di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (14/4/2024).
Fanny menjelaskan, penindakan terhadap WNA tersebut karena berbagai alasan keimigrasian.
“Paling banyak karena melanggar Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Fanny, penolakan WNA masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soetta karena alasan lain, seperti masuk dalam daftar cekal dan dugaan menggunakan paspor palsu.
“Ada juga karena mereka menjadi terduga melakukan pencurian di pesawat, memiliki paspor ganda dan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga kita lakukan penolakan,” tegas Fanny. (Rmt)