Beranda Bandara Hati-Hati! 71 Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan Keberangkatannya di Bandara Soetta, Ini Peringatannya

Hati-Hati! 71 Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan Keberangkatannya di Bandara Soetta, Ini Peringatannya

0
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung memberikan keterangan pers terkait haji ilegal.

Sebanyak 71 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para calon jemaah tersebut tidak memiliki visa haji yang sah, melainkan menggunakan visa kunjungan dan visa kerja.

“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ungkap Ronald kepada wartawan di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (29/4/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara kepolisian, Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama.

Ronald menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin berhasil digagalkan.

Para calon jemaah haji nonprosedural ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Pencegahan keberangkatan dilakukan mulai tanggal 15 hingga 28 April 2025.

“Calon jemaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan,” jelas Ronald.

Menariknya, meskipun beberapa di antara mereka berangkat melalui agen travel, sebagian besar memilih untuk berangkat secara mandiri.

Untuk bisa melakukan perjalanan haji secara ilegal, mereka harus membayar antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Ronald mencurigai bahwa keberangkatan ini difasilitasi oleh pihak-pihak tertentu yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

“Mereka diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” tambah Ronald, didampingi oleh Mahmudi Affan Rangkuti dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

Untuk menghindari deteksi, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit, singgah di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.

“Penerbangan langsung tidak boleh, mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit,” jelas Ronald, yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto.

Ronald mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang tidak jelas.

“Ke depannya kami bersama stakeholder akan meningkatkan dan memperketat pengawasan sekaligus penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Mahmudi Affan Rangkuti menegaskan bahwa 71 orang tersebut melanggar ketentuan yang ada.

“Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya,” kata Affan.

Ia menjelaskan bahwa nomor porsi haji adalah jaminan bagi jemaah yang telah melunasi antrean untuk berangkat ke Tanah Suci.

“Kemenag hanya mengurusi jemaah yang sudah punya nomor porsi, itu yang berangkat haji,” tutupnya. (Rmt)