Connect with us

Tegas! Walikota Tangsel Larang Komite Sekolah Pungut Iuran

Berita

Tegas! Walikota Tangsel Larang Komite Sekolah Pungut Iuran

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan Komite Sekolah di wilayah Tangsel untuk tidak melakukan pungutan biaya atau iuran apapun ke siswa atau ke wali murid.

Larangan itu menurutnya sesuai dengan peraturan yang telah diedarkan dari pemerintah pusat.

“Prinsipnya sudah ada edaran dari Kementerian Pendidikan bahwa itu tidak bisa dilakukan (meminta iuran), ada surat edarannya dari Kementerian Pendidikan,” katanya usai menghadiri acara Talk Show Dewan Pendidikan Tangsel, di Aula Blandongan pada Selasa (20/5/2025).

Ia pun meminta kepada setiap Komite Sekolah apabila ada iuran yang berdasarkan asas musyawarah agar tidak memberatkan kepada wali murid.

“Sudahlah kita pertimbangkan juga masyarakat yang ekonominya mungkin tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk itu,” jelasnya.

Benyamin mengintruksikan apabila ada komite sekolah yang masih menarik iuran, langsung saja di laporkan ke Dinas Pendidikan atau ke Dewan Pendidikan Tangsel.

“Lapor saja dulu, saya tidak mau berasumsi ini itu, silahkan saja dilaporkan kepada dewan pendidikan, kepada Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, pada pasal 12 berbunyi;
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan
ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di
Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang
tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik
secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik
baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas
Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari
pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite
Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan
pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi
kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

More in Berita

Advertisement
To Top