Berita
Viral Kasus Fantasi Sedarah di Kabupaten Tangerang, Ditreskrimum Polda Banten Bilang Begini
Kasus Fantasi Sedarah belakang ini viral di media sosial. Kini korbannya anak dibawah umur yang berusia (17) berinisial Melati warga Kabupaten Tangerang yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo.
Ayah melati mengatakan bermula dirinya mengetahui anaknya sudah hamil diluar nikah, sontak dirinya langsung mencari tau kepada rekan sejawat anaknya.
Usai mendapatkan informasi, ayah Melati langsung mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
“Saya kerumah pelaku, akhirnya dari pihak pelaku ini datang sekeluarga untuk bertanggung jawab awalnya. Disitu ada kejanggalan, bahwa Disitu bukan hanya 1 orang pelaku,” kata ayah Melati dihadapan Deni Sumargo.
Lanjut ayah Melati, anak perempuannya dilecehkan hingga hamil anak 1 oleh 4 orang pelaku dan 2 orang pelaku ini sebagai mucikari. Biadabnya, mucikari ini menjual melati kepada rekan dirinya sendiri.
“Jadi total pelakunya hingga anak saya ini hamil 4 orang, dan 2 orang perempuan temen ini yang menjual melati. Dua orang temennya ini bermula mengajak makan bakso setalah itu baru dikenalan dengan rekan saya,” paparnya.
Usai Viral, Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menyikapi tentang Kasus Persetubuhan dan atau Kekerasan Terhadap anak yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo dengan narasumber Melati.
Dalam hal ini Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, menyampaikan perkembangan penanganan tersebut.
“Sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh (HA) sebagai ayah korban, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, tsk (MS) dimana perkara sudah inkrah dan divonis 12 tahun penjara,” ucap Kompol Herlia dalam keterangan tertulis kepada awak media Rabu, (21/5/2025).
Herlia membenarkan, bahwa korban Mawar (Red) pernah membuat laporan di Polda Banten sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 terkait laporan tersebut penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan 1 tersangka yaitu (MS) yang mana tersangka sudah divonis 12 tahun penjara.
“Adapun terkait 4 peristiwa lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Deni Sumargo pada tanggal 20 Mei bahwa Polisi Polda Banten tidak menanggapi adalah tidak benar. Karena sebelum podcast tersebut bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 penyidik PPA Polda Banten bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi kediaman korban dan memberikan masukan untuk membuat Laporan Polisi baru mengingat 4 peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan, akan tetapi keluarga korban tidak melaksanakan saran tersebut malah memilih untuk memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo,” kata Herlia.
Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut. “Korban telah membuat 2 Laporan Polisi atas nama terlapor (FD) dan (IL) sudah laporan di Polda Banten, dan 2 Laporan Polisi dengan terlapor (SI) dan (PD) di Polresta Tangerang, dengan adanya LP yang dibuat oleh korban maka penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum,” tutupnya. (Rez)
