Agenda
DPMPD Kabupaten Tangerang Bakal Godok Perda Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bersama dengan DPRD sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang masa jabatan kades 8 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan masa jabatan Kades yang semulanya hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun lantaran mengikuti UUD 3 Tahun 2024. Sehingga Pemerintah daerah bakal merencanakan perubahan masa jabatan Kades.
“Dengan melihat adanya perubahan UUD tadi otomatis kita juga harus melaksanakan perubahan Perda 9 Tahun 2019 akan kita ubah,” ujar Yayat kepada Tangerangonline.id saat dikonfirmasi Rabu, (21/5/2025).
Yayat mengatakan, para kepala desa yang dilantik pada tahun 2019 kemarin seharusnya berakhir pada 2025 ini. Namun, setelah adanya perubahan masa jabatan kades 8 tahun kini pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2027.
“Di Kabupaten Tangerang hasil Pilkades tahun 2019 kemarin berakhir di tahun 2025, dengan penambahan 2 tahun maka berakhir massa jabatan kepala desa di tahun 2027. Jadi untuk Pilkades nya itu akan kita laksanakan di tahun 2027,” katanya.
Dalam hal ini, agar menyesuaikan adanya masa jabatan 8 tahun, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui DPMPD dan DPRD bakal membahas aturan masa jabatan kades 8 tahun.
“Untuk menyesuaikan adanya masa jabatan disitu, perda ini sekarang sudah di masuki porekda Kabupaten Tangerang dan sudah dibahas oleh dewan,” paparnya. (Rez)
