Connect with us

Imigrasi Ungkap Modus Calon Haji Nonprosedural, dari Transit Malaysia hingga Visa Wisata

Bandara

Imigrasi Ungkap Modus Calon Haji Nonprosedural, dari Transit Malaysia hingga Visa Wisata

  • Imigrasi Cegah 1.243 Jemaah Haji Nonprosedural Berangkat dari Bandara dan Pelabuhan di Indonesia

Sepanjang periode 23 April hingga 1 Juni 2025, petugas imigrasi di berbagai wilayah Indonesia menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), menjadi lokasi dengan jumlah penundaan tertinggi, yaitu 719 orang, disusul Bandara Juanda, Surabaya (187 orang), Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanudin, Makassar (46 orang), dan Bandara Yogyakarta (42 orang).

Sementara itu, Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), serta Bandara Sultan Haji Sulaiman (4 orang) juga mencatat kasus serupa.

Selain bandara, tindakan serupa dilakukan di pelabuhan internasional Batam, Kepulauan Riau, dengan jumlah penundaan di Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lainnya.

“Mereka sebenarnya bisa masuk ke Arab Saudi karena memiliki visa kunjungan, tetapi kami perlu mencegah penyalahgunaan visa untuk ibadah haji selama musim haji ini,” kata Suhendra, Senin (2/6/2025).

Setelah musim haji berakhir, para WNI tetap dapat berangkat ke Arab Saudi sesuai dengan peruntukan visa mereka.

Modus Perjalanan yang Mencurigakan

Di Yogyakarta, petugas mendapati ketidakkonsistenan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER, yang hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan AirAsia AK349.

Awalnya, empat orang mengaku pergi berlibur, sedangkan dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Namun, setelah pemeriksaan lebih mendalam, mereka akhirnya mengaku bahwa Kuala Lumpur hanya dijadikan transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Di Surabaya, 171 calon jemaah haji ditunda keberangkatannya karena menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji.

Mereka berangkat dengan bantuan biro perjalanan wisata, bahkan beberapa di antaranya harus membayar hingga ratusan juta rupiah.

“Niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.

Hal serupa terjadi di Makassar, di mana 46 WNI gagal berangkat setelah diketahui memberikan keterangan yang tidak sesuai.

Sebelas di antaranya awalnya mengaku akan menghadiri acara keluarga di Medan, tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka sebenarnya hendak menunaikan ibadah haji dengan cara tidak resmi.

“Tindakan ini bertujuan melindungi WNI dari potensi masalah di masa depan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Jangan sampai ibadah justru menimbulkan masalah akibat jalur yang tidak sah. Menunggu jalur resmi jauh lebih aman, nyaman, dan menjamin perlindungan hukum bagi jemaah,” pungkas Suhendra. (Rmt)

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

More in Bandara

Advertisement
To Top