Connect with us

Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Bandara Soetta Gandeng 13 Instansi Strategis

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) 2025 bersama 13 instansi di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta.

Bandara

Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Bandara Soetta Gandeng 13 Instansi Strategis

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Soekarno-Hatta Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggelar Rapat TIMPORA 2025 demi memperkuat pengawasan orang asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ini dihadiri oleh 36 peserta dari 13 instansi penting, termasuk TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Pengawasan Orang Asing Melalui Partisipasi Instansi dan Stakeholder di Wilayah Hukum Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta” ini berlangsung di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Eko Yudis P. Radjagukguk, menegaskan bahwa TIMPORA bukan sekadar forum seremonial.

Ia menyoroti urgensi kerja sama lintas institusi dalam menghadapi tantangan global, khususnya yang berkaitan dengan perlintasan orang asing.

“Kami mendorong agar fungsi TIMPORA tidak hanya menjadi forum formalitas, tetapi sebagai wadah koordinatif yang aktif dan responsif dalam menghadapi dinamika perlintasan orang asing,” kata Yudis, Kamis (19/6/2025).

“Dengan sinergi dan komunikasi yang kuat antar instansi, kita bisa mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran oleh WNA, serta menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” tegasnya.

Pemaparan materi

Sesi pemaparan materi diisi oleh narasumber dari Deputi Kontra Intelijen BIN, Liliek Gatot Suhendro, yang menyoroti peran vital intelijen dan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam mendeteksi potensi ancaman dari keberadaan orang asing.

Ia menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya berbasis hukum semata, tetapi juga perlu mempertimbangkan pendekatan intelijen yang proaktif dan peka terhadap dinamika situasional.

Sementara itu, narasumber kedua, Hamdan Muhammad Al-Amin dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta, menyampaikan prinsip-prinsip kebijakan keimigrasian Indonesia, khususnya terkait kebijakan selektif dan asas timbal balik (resiprositas).

“Pemberian izin tinggal dan visa bagi orang asing harus mempertimbangkan manfaat nyata bagi Indonesia serta tidak membahayakan keamanan negara,” jelasnya.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menghasilkan serangkaian rekomendasi strategis untuk memperkuat fungsi koordinatif TIMPORA dan memperkuat kecepatan respons terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. (Rmt)

 

 

More in Bandara

Advertisement
To Top