Connect with us

Selamat dari Perdagangan Ilegal: Karantina Banten Lepasliarkan Ratusan Burung Kembali ke Alam

Kepala Karantina Banten, Duma Sari M. H melepasliarkan ratusan burung liar ke Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta.

Bandara

Selamat dari Perdagangan Ilegal: Karantina Banten Lepasliarkan Ratusan Burung Kembali ke Alam

Ratusan burung liar dari berbagai jenis yang hendak diselundupkan dari Kota Payakumbuh ke Jakarta berhasil diselamatkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (17/6/2025).

Sebanyak 334 ekor burung diamankan dalam sebuah operasi yang menyoroti pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dan bahaya perdagangan satwa ilegal.

Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu (18/6/2025) kemarin.

“Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari M. H di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (19/6/2025).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai sedan pribadi yang diduga membawa burung tanpa dokumen sah dari Pelabuhan Bakauheni.

Mobil tersebut dicegat di Dermaga 7 Pelabuhan Merak dan setelah pemeriksaan, ratusan burung ditemukan di bagian jok belakang kendaraan tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c),” tegas Duma.

Usai pemeriksaan administrasi dan kesehatan, termasuk tes cepat Avian Influenza yang menunjukkan hasil negatif, seluruh burung dilepasliarkan ke alam di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Langkah ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 mengenai pelestarian satwa liar Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan,” ujar Duma lagi.

“Tujuannya untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Banten,” pungkasnya. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top