Connect with us

Penyelundupan Hewan Eksotis dari Thailand Digagalkan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, Modusnya tidak Lazim

Sembilan ekor hewan eksotis yang diselundupkan oleh WN Thailand terdiri dari 6 ekor Kura-Kura Sulcata Albino dan 3 ekor Iguana diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bandara

Penyelundupan Hewan Eksotis dari Thailand Digagalkan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta, Modusnya tidak Lazim

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sembilan ekor hewan eksotis asal Thailand.

Penindakan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NW (30).

Hewan langka tersebut terdiri dari enam ekor Kura-Kura Sulcata Albino dan tiga ekor Iguana disembunyikan dengan cara tidak lazim, yakni dengan cara diikat langsung ke tubuh NW.

NW yang merupakan eks penumpang Lion Air SL-116 tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang dengan dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari hasil analisa tim intelijen Bea Cukai terkait perjalanan dan akun media sosial yang diduga terlibat dalam jual beli satwa liar.

“Setelah dilakukan pendalaman dan hasil pemeriksaan pada tubuh yang bersangkutan, petugas mendapati adanya beberapa hewan yang diikat di bagian tubuh penumpang yang dikemas di dalam stocking,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Petugas lanjut Gatot, pada tubuh pria yang mengaku datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu didapati satwa dengan rincian 2 stocking yang masing-masing berisi 3 ekor Kura-Kura Sulcata Albino, serta 3 stocking yang masing-masing berisi 1 Iguana.

Akibat perbuatannya, NW dijerat pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 1 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kesembilan hewan yang diselundupkan tersebut diamankan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten untuk penanganan lanjutan.

Bea Cukai menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembawaan satwa.

“Pembawaan barang penumpang, pembawaan hewan tanpa dokumen yang sah serta melanggar aturan larangan dan atau pembatasan impor hewan oleh Badan Karantina Indonesia berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi serius,” tegas Gatot. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top