Imigrasi Bandara Soetta Sasar Aktivitas WNA, Temukan Ketidaksesuaian Izin dan Dokumen

By
3 Min Read
Dua warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Wirawaspada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Operasi Wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) pada 10–12 Desember 2025 menempatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai prioritas utama.

Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, ini merupakan operasi serentak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai ketentuan hukum.

Sebanyak 34 petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di apartemen, hotel, ruko, hingga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Dari 13 WNA yang diperiksa, berasal dari India, Inggris, Arab Saudi, Nigeria, Ghana, dan Tiongkok, mayoritas dinyatakan memiliki dokumen dan izin tinggal yang masih berlaku.

Meski demikian, operasi ini tetap menemukan sejumlah pelanggaran. Di mana, dua WNA diduga melampaui izin tinggal.

Seorang pria asal Nigeria berinisial V.O.A. (37) tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan diduga telah melewati masa izin tinggal.

Sementara seorang pria asal Ghana berinisial V.O.A. (39) diketahui memiliki izin tinggal yang telah berakhir namun masih berada di Indonesia. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, tiga WNA asal Tiongkok berinisal X.L. (38), L.W. (48), dan L.W. (45) yang berstatus investor tidak kooperatif saat pemeriksaan lapangan.

Ketiganya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan aktivitas mereka yang tidak dapat diverifikasi.

Operasi ini juga mengungkap ketidaksesuaian aktivitas WNA dengan izin keimigrasian yang dimiliki, termasuk dugaan rangkap jabatan serta ketidaksesuaian data penjamin pada perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

Imigrasi memberikan peringatan dan mewajibkan perusahaan penjamin untuk segera memperbaiki administrasi perizinan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa operasi pengawasan WNA merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Operasi Wirawaspada kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Galih, Selasa (16/12/2025).

Galih juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.

Ia memastikan seluruh temuan dalam operasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan serta menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan dan kedaulatan negara. (Rmt)

Share This Article