Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 727 WNA Sepanjang 2025

By
2 Min Read
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, memimpin simulasi penanganan gangguan sistem di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pengetatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang datang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Sepanjang 2025, tercatat 727 WNA ditolak masuk ke Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan dokumen maupun alasan keamanan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan keimigrasian.

“Pelanggaran pertama nomor satu adalah (WN)Tiongkok, yang ke-2 Nigeria, Amerika Serikat, Bangladesh dan Korea Selatan,” ungkap Galih di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/12/2025).

Selain itu lanjut Galih, 187 tindakan administratif keimigrasian juga diterapkan terhadap WNA, serta 5 kasus projustisia diproses hingga ranah hukum.

Selain pengawasan terhadap WNA, Imigrasi Soekarno-Hatta juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 1.847 WNI yang belum memenuhi persyaratan dokumen perjalanan.

“Penundaan keberangkatan terhadap 1.847 WNI karena terindikasi CPMI nonprosedural. Dalam prosesnya kita berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten,” jelasnya.

Penerbitan Paspor dan Izin Tinggal

Hingga awal Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menerbitkan 38.864 buah paspor. Terdiri dari 301 Paspor Biasa 48 Halaman dan 7.286 Paspor Elektronik Polikarbonat.

“Jenis Paspor paling banyak diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta adalah Paspor Elekronik 48 Halaman sebanyak 31.277 buah,” terang Galih.

Selain Paspor untuk WNI, Kantor Imigrasi juga menerbitkan Izin Tinggal kepada WNA. Dengan perincian Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 1.485, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 707 dan 182 untuk Izin Tinggal Tetap. (Rmt)

Share This Article