Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Penyelundupan Liquid Vape Narkotika, Perempuan Usia 28 Tahun sebagai Pengendali

By
2 Min Read
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional mengungkap penyelundupan Liquid Vape Narkotika yang melibatkan 4 tersangka, salah satu diantaranya adalah perempuan berusia 28 tahun yang diduga sebagai pengendali.

Upaya pengawasan ketat terhadap penyelundupan narkotika selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) membuahkan hasil.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika Malaysia–Indonesia yang menyelundupkan cairan vape mengandung Ketamine, Etomidate, dan MDMA.

Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta.

Pada Jumat, 26 Desember 2025, petugas mencurigai dua penumpang dari Malaysia berinisial HHS (59) dan DM (47) dengan penerbangan TransNusa 8B674.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa, pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan kedua penumpang tersebut terindikasi narkotika tersembunyi dalam kemasan liquid vape.

“Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan penumpang dan menemukan indikasi kuat adanya narkotika yang disembunyikan dalam kemasan liquid vape. Temuan tersebut segera ditindaklanjuti melalui koordinasi cepat dengan BNN,” kata Gatot pada Rabu (7/1/2026).

Gatot menjelaskan, dari pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan lebih dari 3,3 kilogram narkotika berupa MDMA, Ketamine, dan Etomidate yang disamarkan dalam cairan vape.

Operasi kemudian dilanjutkan dengan controlled delivery hingga ke Pademangan, Jakarta Utara, yang dijadikan gudang peracikan.

“Di lokasi tersebut ditemukan puluhan liter cairan liquid vape, ribuan komponen vape kosong, alat peracik, timbangan, serta perlengkapan distribusi. Petugas gabungan juga mengamankan seorang laki-laki berinisial HSN (37 tahun) dan seorang perempuan berinisial PS (28 tahun) yang diduga sebagai pengendali,” ungkap Gatot.

Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan setiap indikasi penyelundupan. Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus hadir, tegas mengawasi, dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tutur Gatot. (Rmt)

Share This Article