Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) pemegang visa kerja gagal berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Keberangkatan 13 WNI tersebut ditunda karena terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif berlangsung pada 18 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
“Dari hasil pengawasan, 8 WNI mengaku akan berhaji menggunakan visa kerja, sementara 4 WNI lainnya juga berniat serupa tanpa dokumen pendukung sebagai pekerja,” ungkap Galih pada Selasa (21/4/2026).
Pada 19 April lanjut Galih, petugas kembali menunda keberangkatan 1 WNI yang sebelumnya pernah melakukan upaya sama.
Menurut Galih, langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian sekaligus melindungi masyarakat dari risiko hukum di negara tujuan.
Hal ini juga sejalan dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat,” jelasnya.
“Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah Galih.
Galih menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melalui profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang internal Imigrasi.
“Sebagai tindak lanjut, petugas berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut,” tutur Galih.
Imbauan kepada Masyarakat
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi.
Praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri. (Rmt)

