Aksi canda kepada teman, kerabat atau keluarga untuk seru-seruan boleh saja asalkan ada batasnya, jangan sampai malah menjadi petaka alias musibah.
Misal mempotret atau memfoto orang tidur tanpa ijin, itu bisa berujung jeruji loh alias pidana. Tak tanggung-tanggung pidana sampai 12 tahun penjara.
Dikutip dari unggahan akun instagram @hukum_online menyebutkan hasil foto yang diambil menggunakan media elektronik diatur dalam UU ITE Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan nama informasi elektronik.
“Dalam hal foto tersebut nantinya diunggah di media sosial, disebarluaskan, atau dikirimkan ke orang lain, maka foto tersebut dinamakan sebagai dokumenelektronik,” tulis akun instagram @hukum_online.
Namun, perlu diketahui, memfoto orang yang sedang tertidur tidak serta merta dapat dikatakan melakukan tindak pidana. Perlu dilihat terlebih dahulu, apakah foto tersebut mengandung unsur yang melanggar kesusilaan sesuai dengan muatan di dalam UU ITE.
“Pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya foto seseorang yang sedang tertidur dengan pakaian terbuka yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” kanjut tulis posting akun @hukum_online.
Tak hanya UU ITE, pelaku pemotretan tanpa ijin juga dapat dipidana karena melakukan pencemaran nama baik, apabila korban merasa malu. Hal itu juga diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP lama, atau Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Senada dengan Praktisi Kukum Abdullah Syapiih, S.H., S.IP mengatakan melakukan tindakan tanpa adanya konfirmasi maka bisa berujung ke arah pidana.
“Kita bisa lihat konteksnya terlebih dahulu, apabila kita memfoto tanpa izin maka akan beresiko yang mengarah ke Pidana, namun sebaliknya apabila sudah mendapat izin boleh dilakukan,” terang Syapiih.
Ia juga menambahkan, memfoto seseorang juga harus melihat pada situasinya, apabila ada unsur negatif maka jelas akan terlibat pada UU ITE.
“Saya sangat setuju apabila dalam melakulan segala aktifitas harus berdasarkan persetujuan dari pihak lain agar apa yang kita lakukan tidak membawa ke unsur Pidana,” pungkasnya. (Bani)

