Berita
Lahan Dipagar, Pedagang di Kaduagung Tigaraksa Kisruh Minta Ganti Rugi
Kisruh sebanyak 14 pedagang menolak adanya Pemagaran beton di Blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Senin (24/6/2024) pukul 10.00 WIB.
“Ramenya tadi ketika ada pemasangan pagar, karena warga menolak seluruh akses pedagang dipagar,” ujar Suhud kepada Tangerangonline.id di Tigaraksa Senin, (24/6/2024).
Suhud yang juga terdampak pemagaran beton menerangkan bermula sekelompok orang memaksa untuk menutup akses seluruh lahan berada dilahan seluas 1.180 meter persegi.
Hal tersebut ditolak lantaran Suhud memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan PT. Bina Cipta juga memiliki SHGB sehingga menjadi cekcok.
Tidak hanya itu, 14 pedagang juga meminta ganti rugi bangunan yang sudah ditempati selama 30 tahun lebih.
“Jadi lahan ini awalnya di miliki oleh PT. PWS, setalah PT. PWS bangkrut tidak urus lagi lahan ini, jadi saya berpatokan kalau lahan sudah tidak urus selama 30 tahun maka lahan itu milik kita, saya punya SHGB, dia punya SHGB,” jelas Suhud perwakilan para pedagang.
Terpisah, kuasa hukum PT. Bina Cipta, Wifirdus Talan mengatakan pemilik lahan atas nama Irane Sunarsa melakukan pemagaran atas dasar dirinya memiliki legalitas SHGB atas lahan tersebut.
Dan para pedagang yang dilokasi meminta untuk mengganti rugi atas lahan yang sudah ditempatinya.
“Jadi tadi itu kisruh karena mereka meminta untuk ganti rugi warung yang sudah di pagar oleh pemilik perusahaan yang memiliki sertifikat tanah,” katanya
“Untuk penyelesaiannya besok kami akan mengadakan mediasi oleh yang merasa dirugikan atas Pemagaran beton ini,” sambungnya. (Rez)
