Upaya penyelundupan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) senilai Rp5,17 miliar berhasil digagalkan oleh sinergi Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Modus penyelundupan dilakukan melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Petugas mengamankan empat tersangka, dua pria berinisial MR (38), PA (46), dan perempuan berinisal SA (36), dan DO (26), serta delapan koper berisi 172 kemasan lobster dengan total 172.611 ekor benih.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi Tim Analis Bea Cukai mengenai dugaan ekspor ilegal BBL.
Tim gabungan kemudian menganalisis data keberangkatan penumpang dan mencurigai delapan bagasi milik keempat tersangka yang tercatat dalam penerbangan Air Asia QZ-264 rute CGK–SIN.
“Tim kemudian melakukan pengawasan melekat kepada 8 buah bagasi tersebut sampai dimuat ke badan pesawat. Setelah bagasi dimuat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan delapan bagasi tersebut beserta penumpang pemilik koper yang telah boarding di pesawat untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Barang Bukti dan Keterangan Tersangka
Hasil pemeriksaan menunjukkan koper milik PA berisi 54 bungkus benih lobster jenis pasir (52.400 ekor), MR membawa 32 bungkus (32.287 ekor), SA dengan 40 bungkus (40.000 ekor), dan DO dengan 46 bungkus (47.924 ekor), termasuk 1 bungkus berisi benih lobster jenis mutiara.
Para tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A dan S untuk mengambil koper di Terminal 2 Bandara Soetta dan mengantarkannya ke seseorang di Singapura, dengan imbalan Rp10–15 juta per orang.
Gatot menegaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.
“Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh benih lobster tersebut telah dilepasliarkan bersama Barantin dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang.
“Kami telah melakukan penyidikan terhadap 4 orang ini. Sudah dilakukan proses penyidikan, (mereka) melanggar Undang-Undang Kepabeanan yaitu Pasal 102 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar,” tegas Gatot. (Rmt)