41 Wanita LC dan Puluhan Botol Miras Diciduk Satpol PP Tangsel di Famous Karaoke

Admin
By
2 Min Read

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/10/2025) dini hari, petugas menyasar Famous Karaoke di kawasan Serpong, dan menemukan berbagai pelanggaran.

Dari hasil razia, petugas mengamankan 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) serta 99 botol minuman keras berbagai merek. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di lokasi kejadian.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Miras sebanyak 99 botol kami amankan. Selain itu, terdapat 41 wanita yang diduga LC, dan ditemukan alat kontrasepsi saat pemeriksaan di lokasi,” ujar Muksin kepada awak media.

- Advertisement -

Menurutnya, seluruh wanita yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Razia ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas hiburan malam di kawasan Serpong.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan razia rutin untuk memastikan tempat-tempat hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Petugas juga menegaskan bahwa kegiatan hiburan malam di Tangsel harus beroperasi sesuai izin yang sah serta mematuhi norma sosial dan ketertiban umum.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Ketertiban dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas,” tambah Muksin.

Razia tersebut berlangsung tertib dengan pengawasan ketat aparat keamanan. Warga sekitar menyambut positif langkah tegas Pemkot Tangsel yang dinilai mampu menekan aktivitas hiburan malam yang kerap disalahgunakan.

Share This Article