Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Lima WNA yang diamanakan asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal.
Sementara 1 WNA di antaranya asal Nigeria berinisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukkan paspor serta berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.
Ke-6 WNA tersebut telah diamankan di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Jakarta Barat dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengatakan keenam WNA tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan Keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Rabu, 12 November 2025.
“Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme, dan sesuai standar operasional prosedur,” ujar Galih di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (14/11/2025).
“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini,” tambahnya.
Galih menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang digagas oleh Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk, dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Cengkareng Timur.
Operasi tersebut beranggotakan personel dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng, perwakilan RW 14, RW 17, RW 19, serta dukungan personel Babinsa TNI.
“Atas dugaan pelanggaran dimaksud, terhadap lima orang warga negara Pakistan dapat dijerat dengan pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Galih.
Sedangkan terhadap satu orang WN Nigeria lanjut Galih, dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
“Untuk WN Nigeria, dapat dijerat dengan pasal 78 angka 3 atas dugaan memiliki Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan, akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia. (Rmt)

