Ini Klarifikasi Kadishub Kabupaten Tangerang Soal Truk Tanah Melintas Jelang Arus Mudik Lebaran

By
2 Min Read
Foto ilustrasi Mudik Lebaran 2026

Mendekati mudik lebaran Idulfitri 2026, Dishub Kabupaten Tangerang menegaskan truk tanah dilarang melintas sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri (Kemenhub, Korlantas Polri, Kemen PU) tentang pengaturan lalu lintas mencakup pembatasan operasional truk angkutan barang, termasuk truk tambang, selama periode mudik lebaran 2026.

‎”Dikatakan pembebasan diperbolehkannya angkutan tambang pada hari raya untuk bisa beroperasi itu dinyatakan tidak benar,” ujar Kadishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin kepada Tangerangonline.id Rabu, (11/3/2026).

‎Dalam aturan tersebut, Jaenudin menerangkan itu semua berlaku dimulai dari tanggal 13 Maret sampai 30 Maret 2026. Sementara, untuk di Kabupaten Tangerang dirinya bakal berpatokan kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pemberlakuan jam oprasional truk tanah.

‎”Nah kini, Kabupaten Tangerang sudah memberlakukan adanya perbub 12 dari  jam sepuluh sampai jam lima, itu bahasa saya,” terangnya.

‎Lebih jauh, di wilayahnya kini ada kondisi kerusakan jalan maka Bupati Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 dengan menyatakan ada 13 ruas jalan secara khusus ditutup dan tidak diperbolehkan untuk digunakan.

‎”Itu semua sesuai dengan SE Bupati Tangerang di 13 titik jalan itu tidak diperbolehkan untuk digunakan selama pelaksanaan pembangunan jalan sampai batas waktu belum ditentukan,” tegasnya.

‎Dalam tiga aturan tersebut yang dipaparkan dirinya melarang aktivitas truk tanah, truk pasir, truk tambang sumbu tiga dan pelarangan truk melintas bulan Ramadhan dan menjelang hari raya idulfitri.

‎”Kita melarang kendaraan truk tanah, truk pasir, truk sumbuh tiga dilarang di Kabupaten Tangerang termasuk khusu Idul Fitri dan Ramadan ini dilarang melintas,” pungkasnya. (Rez)

Share This Article