Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data peserta didik yang diduga digunakan dalam proses pencairan dana BOP. Nilai dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta per tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka, menurut dia, baru dapat dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi serta memperoleh hasil audit yang diperlukan dalam pembuktian perkara.
“Tahapan penetapan tersangka harus melalui proses audit terlebih dahulu hingga selesai, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Wahyudi kepada wartawan Tangerangonline, Jumat (11/7/2026).
Sebelumnya, pada akhir Juni 2026, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah kantor PKBM Indonesia Negeriku yang berada di kawasan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam belasan boks kontainer untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi Yayasan Suari Terang School yang berada tidak jauh dari kantor PKBM tersebut guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PKBM tersebut diduga menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan sekitar Rp800 juta setiap tahun. Penyidik menduga pencairan dana dilakukan dengan menggunakan data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan dugaan tersebut masih dalam tahap pembuktian melalui proses penyidikan.
Wahyudi menambahkan, saat ini penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berlaku selama 30 hari. Selama periode tersebut, penyidik akan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, serta menunggu hasil audit sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Sprindik berlaku 30 hari. Nanti akan kami sampaikan kepada publik apabila sudah ada penetapan tersangka melalui konferensi pers,” ujar Wahyudi. (rez)

