Connect with us

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Mauk

Berita

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Mauk

Satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mauk Kabupaten Tangerang harus dilimpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengungkapkan, pelaku IK (29) ditangkap dirumahnya pada Selasa (12/9/2017) kemarin dan melakukan perlawanan terhadap polisi, hingga polisi pun harus melimpuhkan di betis kaki kanannya.

“Saat hendak kami tangkap IK melakukan perlawanan dan terpaksa IK kami lumpuhkan dengan timah panas,” ungkapnya.

KompolGunarko melanjutkan, dari informasi yang dihimpun oleh pihaknya, ketiga pelaku yang berinisial IK (29), SH (23) dan WD (48) diciduk pihaknya ditempat berbeda.

“Pertama kami mengamankan SH di Rumahnya di Kronjo, lanjut pengembangang kami juga berhasil memciduk kedua pelaku lainnya,” lanjutnya.

Dariketiga pelaku, Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Beat warna Putih tahun 2012, satu tas warna hitam dan 1 kunci letter T yanh digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dengan ini ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun,” Kompol Gunarko menandaskan. (Yan)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top