Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun anggaran 2023-2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo pada Senin (28/8/2026) malam.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang juga melakukan penahanan terhadap KG selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
KG diduga memiliki peran dalam pengadaan serta tata kelola pembelajaran di PKBM Indonesia Negeriku yang berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penetapan KG sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, kami menetapkan saudara KG sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk melihat potensi adanya tersangka lain,” ujarnya.
Diduga Manipulasi Data Siswa
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah modus yang dilakukan tersangka, di antaranya manipulasi data peserta didik atau penggunaan data siswa fiktif.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran BOP Pendidikan Kesetaraan.
Dana tersebut merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Arsyad, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 150 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Para saksi berasal dari unsur peserta didik maupun pengurus PKBM Indonesia Negeriku.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 150 orang saksi, baik dari unsur siswa maupun jajaran pengurus organisasi PKBM Indonesia Negeriku,” kata Arsyad.
Kerugian Negara Masih Diaudit
Arsyad mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena perhitungan kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit dari auditor.
“Berdasarkan indikasi awal, perkiraan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Namun, angka pasti kerugian negara masih menunggu audit resmi dari pihak auditor,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, KG dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut memuat ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan penyidik.
Kejari Kabupaten Tangerang memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rez)

