Connect with us

Dua Oknum Debt Collector Rampas Mobil Warga Kemiri

Berita

Dua Oknum Debt Collector Rampas Mobil Warga Kemiri

Dua oknum debt collector, LF (38) dan PT (32)  dicokok oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang karena diduga mengambil paksa atau merampas mobil milik Bahrul Ulum di Jalan Raya Kemiri RT. 08/02 Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pelaku yang diduga oknum debt collector ini mendatangi korban dengan maksud menagih hutang.

“Kedua pelaku tersebut bertujuan ingin menarik mobil korban lantaran korban belum menyanggupi membayar hutang. Namun Korban tidak menyerahkannya, kemudian para pelaku mengambil paksa dengan disertai kekerasan, dengan menjepitkan tangan korban ke pintu mobil tersebut,” terangnya kepada awak media, Selasa (19/12/2017).

Kompol Wiwin melanjutkan, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan & penyidikan, Aparat Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap tersangka LF di wiliyah Jatiuwung Kota Tangerang dan selanjutnya disusul dengan penangkapan PT di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Minggu, 17 Desember 2017 sekitar jam 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku LF di Hotel Istana Nelayan Jatiuwung Kota Tangerang. Kemudian pada hari Senin, 18 Desember 2017 sekitar jam 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku PT di Jl. H. Abdul Hamid, Tigaraksa, Tangerang,” tambah Wiwin.

Sejumlah barang bukti berupa satu buah mobil dan satu buah motor telah diamankan petugas. “Kedua pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top