Berita
Warga Unjukrasa Kantor BPN Tangsel
Warga Kota Tangerang Selatan tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) melakukan unjukrasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel, Serpong , Rabu (20/12/2017).
Unjukrasa untuk menuntut agar para oknum yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), didalam pengurusan sertifikat tanah selama program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) ditindak tegas.
Dalam aksinya, massa Gempur mengusung “pocong” yang melambangkan hukuman mati kepada oknum diduga melakukan pungli.
Rahmat salah seorang pendemo, menyatakan bahwa lambang keranda dan pocong tersebut, memang sudah dipersiapkan dalam aksi tersebut. Sebagai peringatan, bahwa saat ini masyarakat terus memonitor kinerja para pejabat dan hukuman mati cocok bagi oknum petugas yang pungli.
“Ya kita siapin, biar mereka lihat, bahwa lambang itu (pocong dan keranda), adalah hukuman yang cocok bagi para koruptor. Hukuman mati,” kata Rahmat.
Bersamaan dengan aksi dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Muhammad memanggil empat perwakilan kecamatan untuk menindak lanjuti tuntutan para pengunjukrasa.
Kasie Sengketa dan Pengendalian Permasalahan Pertanahan kantor BPN Tangsel, Kadi Mulyono menegaskan, pihaknya menampung aspirasi pendemo.
Dia memastikan, dalam pengurusan sertifikat Prona tak ada biaya apapun yang dikenakan kepada masyarakat. “Mengurusnya itu gratis, tak ada biaya. Sesuai ketentuan SOP, maka prosesnya sejak diterima berkas-berkas itu pengerjaannya adalah maksimal satu tahun masa anggaran berjalan,” ucapnya. (Ban)
