Connect with us

Warga Tagih Dana Kompensasi TPA Jatiwaringin 

Berita

Warga Tagih Dana Kompensasi TPA Jatiwaringin 

Samsul (42), warga Kampung Pulo, Desa Gintung RT 25 RW 04, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan dana kompensasi dari pemerintah untuk warga terdampak di sekitaran TPA Jatiwaringin.

“Mereka menjajikan kepada kita uang konpensasi sekian ratus ribu pada setiap bulannya, namun hingga kini dananya tidak kami terima,” terangnya kepada awak media, Kamis (29/11/2018).

Ia pun menceritakan, mertuanya, Sannah (60) kini sedang mengalami gangguan pernafasan yang diduga akibat asap dari sampah TPA Jatiwaringin.

“Konpensasi sudah tak pernah cair, bantuan pengobatan pun sudah kurang lebih 4 bulanan tak dirasakan oleh mertua saya dan warga lain,” katanya.

Untuk diketahui, dana konpesasi bagi warga yang bertempat tinggal di sekitar area tempat pembuangan sampah diatur dalam Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang tertuang pada BAB I di point nomor 9 bahwa Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melimpahkan kesehatan para warga yang terdampak gangguan saluran pernafasan atau Ispa yang dikarenakan asap di sekitar TPA Jatiwaringin, Mauk ke Puskesmas Kecamatan Mauk dan Puskesmas Sukadiri.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti MARS menyebutkan bahwa yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap kesehatan warga sekitar TPA Jatiwaringin yaitu puskesmas terdekat.

“Puskesmas Mauk dan Puskesmas Sukadiri ialah puskesmas yang terdekat dan secara bergiliran kedua puskesmas tersebut mengadakan puskesmas keliling (Pusling) di wilayah yang terdampak,” katanya. (Yan)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top