Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memperketat pengawasan khusus untuk warga negara China yang ada di Tangerang. Hal ini dilakukan sejak mewabahnya virus korona yang berasal dari negeri China ini.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan saat ini pihaknya mencatat terdapat 1067 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berada di Tangerang.
“Itu dari berbagai jenis izin tinggal yang kita rekap selama 3 bulan belakangan,” ungkapnya di Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang Selasa (11/2/2020).
Kata dia pengawasan ini tentunya dilakukan pada WNA China, terlebih lagi virus korona telah menjadi perhatian dunia.
“Kita lakukan tindakan antisipasi, kemudian kita juga menginventarisir izin tinggalnya,” ujarnya.
Kata dia dari sekian banyaknya Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, Imigrasi mencatat 40 persen di antaranya telah kembali ke kampung halamannya.
“Sementara 60 persen atau ratusan WN RRT di antaranya masih berada di Indonesia,” ucapnya.
Sengky menegaskan WN RRT yang masih berada di Indonesia dan secara administrasi keimigrasian tercatat di Imigrasi Tangerang untuk dapat segera memperpanjang izin tinggal darurat.
“Tentu saja kalau untuk potensi mereka jadi overstay pasti. Tapi Dirjen Imigrasi sudah mengambil langkah dengan memberikan perpanjangan izin tinggal darurat selama 30 hari,” pungkasnya. (Bal)

