Connect with us

Wartawan Ditahan Karena Pemberitaan, MoU Dewan Pers – Polri Dipertanyakan

Berita

Wartawan Ditahan Karena Pemberitaan, MoU Dewan Pers – Polri Dipertanyakan

Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui Polisi di berbagai daerah.

Hal ini terlihat dalam kasus yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh Sadli Saleh (33).

Sadli Saleh dijebloskan ke penjara karena tulisannya Abracadabra : Simpang Lima Labungkro Disulap Menjadi Simpang Empat yang terbit pada 10 Juli 2019 lalu di media online liputanpersada.com.

Ketua Bidang Pembelaan/ Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ocktap Riady mengaku sangat prihatin dengan penahan Wartawan di Buton tersebut.

“Yang jelas kami dari PWI prihatin dengan kasus yang menimpa Wartawan di Buton itu,” ujarnya, Selasa (11/2/2020) sore.

Menurut mantan ketua PWI Sumsel ini, aparat seharusnya untuk kasus Wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab terlebih dahulu.

“Polisi juga tidak mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE. Meski harus dihadapkan dengan UU ITE, tidak boleh langsung melakukan penahanan,” tuturnya.

“Kita meminta tersangka ditangguhkan penahanannya dan pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” tambahnya.

Sementara itu, Staff Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar mengatakan, meski dalam suatu pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarkan sebagai produk Jurnalis.

“Saya menilainya ini opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapi opini juga produk jurnalistik,” katanya.

Untuk diketahui, Sadli ditahan terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.

Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor.

Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat tulisan yang disoal tersebut terbit, Sadli Saleh tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. (Ed)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top