Index
Puluhan Bocah di Benda Kerap Menangis Saat Aparat Datang, Ada Apa?
Puluhan anak-anak di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang kerap menangis histeris. Mereka merasa takut dengan adanya kedatangan petugas yang mengawal pihak tim pembebas lahan untuk proyek pembangunan Tol JORR II Bandara Soekarno – Hatta.
Proses panjang yang telah dilalui masyarakat yang mengatasnamakan tim 27 di wilayah ini berakhir sia – sia.
Pasalnya, warga yang mengaku menjadi korban terdampak atas proyek nasional ini telah dilayangkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Belakangan, wilayah tempat tinggal yang telah dihuni mereka selama puluhan tahun ini kerap didatangi oleh pihak Tim pembebasan lahan dengan pengawalan dari pihak aparat.
Warga sekitar Kiki, mengaku atas kejadian ini tidak sedikit anak usia dini yang mengalami trauma akan
“Mereka histeris. Mereka takut dan sering menangis kalau petugas datang bersama dengan polisi,” ujar Kiki, Jumat (28/8/2020).
Bahkan, kata Kiki, bukan hanya anak usia dini saja yang mengalami gangguan psikis akibat kerap didatangi petugas. Beberapa orang yang telah berusia lanjut juga trauma atas peristiwa ini.
“Coba lihat berapa orang lansia yang mengalami gangguan psikis akibat penggusuran ini. Kami tidak melarang adanya penggusuran tapi tolong berikan hak kami,” pintanya.
Sementara itu Koordinator Tim 27, Dedi, mengaku surat tersebut dilayangkan ke masyarakat pada Kamis (27/8/2029) malam. Dalam surat tersebut warga diminta untuk segera mengosongkan lahan yang mereka tempati.
“Kami tidak akan pergi selangkah pun sebelum hak kami diberikan. Apa pemerintah selalu menumbalkan rakyat kecil untuk kepentingan proyek mereka?”tanya Dedi.
Dedi menyebut bahwa tidak sedikit upaya yang telah mereka lalui untuk dapat memperoleh hak mereka. Terlebih lagi, mereka memiliki alas hak yang resmi atas tanah yang mereka pertahankan tersebut.
“Kami tidak sengketa. Kami juga tidak mencuri tapi kenapa kami tidak diberikan keadilan. Pokoknya kami akan tetap bertahan sampai hak kami diberikan meskipun eksekusi akan dijalankan,” tukasnya.
Diketahui saat ini pihak pengembang tengah menitipkan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang. Uang tersebut menjadi konsinyasi setelah warga menolak nilai ganti kerugian yang mereka anggap tidak sesuai. (Bal)
