Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang mengalokasikan Anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk membahas 10 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2021.
Hal itu disampaikan Adi, SH selaku Kasubag Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pandeglang kepada media, Selasa (29/06/21).
Adi mengatakan, ada 10 Raperda yang akan di bahas pada tahun 2021 oleh DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Anggaran sebesar itu, dipakai untuk keperluan selama satu tahun. Seperti belanja pegawai,T belanja rutin dan pembahasan Perda,” ungkap Adi.
Pria yang akrab disapa Usman ini, menambahkan dari 10 Raperda tersebut, 3 Raperda telah menjadi pembahasan rutin setiap tahunnya, seperti Pertanggung jawaban APBD Tahun 2020, Perubahan APBD Tahun 2021 dan Penyusunan APBD tahun 2022. Dan 7 Raperda lainnya, dari inisiatif DPRD dan Pemda.
“Sampai sekarang Dewan telah membahas sebanya 4 Raperda, Perubahan Pertanggung jawaban APBD Tahun 2020, Raperda Kebudayaan Daerah, Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tentang pediman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern,” terangnya.
Dịketahui 10 Raperda pembahasan DPRD Kabupaten Pandeglang yaitu Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Perubahan apbd tahun 2021, Penyusunan APBD tahun anggaran 2022, Rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2024, Perubahan atas peraturan daerah kabupaten pandeglang nomor 6 tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2015-2025.
Ada juga Raperda penyertaan modal pemerintah daerah, Raperda kebudayaan daerah, Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern, Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan Raperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pandeglang berkah maju menjadi perseroan daerah. (Den)

