Dugaan Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, Ketua DPRD Banten Buka Suara

By
3 Min Read

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni akhirnya buka suara terkait dugaan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Menurut Soni, proses penganggaran dibahas melalui beberapa tahapan-tahapan. Dimana, kata Soni, perencanaan itu dimulai dari tahapan perencanaan yang dibuat pemerintah daerah lalu pengajuan KUA/PPAS, kemudian berlanjut dengan pembahasan Raperda APBD yang mana rencana kerja pemerintah salah satunya pengadaan lahan dibahas bersama DPRD sampai menjadi Perda APBD.

“Betul proses pembahasan anggaran dilakukan di DPRD Banten di setiap tahun anggaran. Pembangunan SMA, SMK dan SKH yang merupakan kewenangan Propinsi pada Perda RPJMD Banten tahun 2017 – 2022 menjadi salah satu program prioritas dan mendukung RPJMD tersebut salah satunya untuk pembangunan fasilitas sekolah yg menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten,” kata Andra Soni kepada tangerangonline.id melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).

Menyoal bagaimana mekanisme penganggaran sampai uang itu keluar, Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, sampai di penganggaran, berikutnya teknis ada di wilayah eksekutif baik pengadaan lahan sampai pembangunannya yang tentu sudah memiliki SOP tersendiri sesuai dengan aturan yang ada.

“Memang proses penganggaran pengadaan ada di DPRD Banten. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif. Namun untuk proses lahan mana yang layak dan memenuhi syarat untuk dibangun sekolah karena sudah wilayah teknis dalam hal ini pihak eksekutif,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pihak DPRD Banten pernah memanggil pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan soal adanya dugaan korupsi kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, Soni menegaskan, bahwa DPRD Banten tentu pernah memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Tentu pernah kita panggil tapi secara detailnya nanti saya cek dokumen risalah rapatnya karena kebetulan kawan-kawan periode DPRD sebelumnya,” pungkasnya.

Soni mengatakan, setelah masuk ranah hukum tentu kami (DPRD) menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

“Ini pelajaran kedepannya, bahwa dalam perencanaan-perencanaan tersebut Pemerintah Provinsi Banten harus lebih teliti, karena membangun sekolah itu akan selamanya, kalau sudah dibangun dia akan menjadi monumen akan selamanya begitukan, tapi sekali lagi DPRD gak boleh masuk sampe ke ranah hukum,” ungkapnya.

Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Saksi-saksi yang hadir dalam pemeriksaan pada Senin itu antara lain Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser. Mereka adalah pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten

Menurut Ali, mereka hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait dengan pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah. “Yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” ujarnya. (Ded)

Share This Article