Connect with us

Imigrasi Bandara Deportasi 98 WNA

Berita

Imigrasi Bandara Deportasi 98 WNA

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dan menangani 34 kasus keimigrasian sepanjang tahun 2015. Bahkan pihaknya mendeportasi 98 WNA.

“Sepanjang tahun 2015 Imigrasi Soetta telah mendeportasi 98 orang WNA, dan mayoritas WNA Tiongkok,” kata Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Soetta Suhendra kepada TangerangOnlineID di Bandara Soetta,Tangerang.

Dijelaskannya, dari 34 kasus tersebut, 7 orang WNA diantaranya sudah incrah atau ditahan di lembaga pemasyarakatan, 2 orang WNA masih mengikuti persidangan dan 25 orang WNA dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dari 34 kasus tersebut didominasi warga negara asal Tiongkok,” ungkap Suhendra.
Menurut Suhendra, kasus yang ditangani oleh Imigrasi Soetta tersebut merupakan pelanggaran administrasi keimigrasian dan izin tinggal.
“Dari kesemua kasus itu, paling banyak melanggar izin tinggal dan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap,”tukasnya.(rht/kor)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top