Home Berita Imigrasi Bandara Deportasi 98 WNA

Imigrasi Bandara Deportasi 98 WNA

0

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dan menangani 34 kasus keimigrasian sepanjang tahun 2015. Bahkan pihaknya mendeportasi 98 WNA.

“Sepanjang tahun 2015 Imigrasi Soetta telah mendeportasi 98 orang WNA, dan mayoritas WNA Tiongkok,” kata Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Soetta Suhendra kepada TangerangOnlineID di Bandara Soetta,Tangerang.

Dijelaskannya, dari 34 kasus tersebut, 7 orang WNA diantaranya sudah incrah atau ditahan di lembaga pemasyarakatan, 2 orang WNA masih mengikuti persidangan dan 25 orang WNA dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dari 34 kasus tersebut didominasi warga negara asal Tiongkok,” ungkap Suhendra.
Menurut Suhendra, kasus yang ditangani oleh Imigrasi Soetta tersebut merupakan pelanggaran administrasi keimigrasian dan izin tinggal.
“Dari kesemua kasus itu, paling banyak melanggar izin tinggal dan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap,”tukasnya.(rht/kor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here