Awal tahun 2016, Pemkot Tangsel melalui Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan, Transmigrasi baru mencatat ada 3 kasus yang melibatkan 2 karyawan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan kondisi tersebut, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK, Moh Saptaji optimistis kasus PHK di Tangsel terbilang sedikit.
Hal itu berdasarkan data yang diperolehnya dari hasil lapangan dan pengaduan dari masyarakat.
“Syukur kasus PHK gak banyak,” ungkap Saptaji saat ditemui tangerangonline.id di kantor Dinsoskertrans, Rabu (17/2).
Dia menyebutkan, terdapat 2981 perusahaan di Kota Tangsel dengan jumlah pekerja lokal 127.184 orang dan pekerja asing 1140 orang. Namun, terkait kasus PHK jarang terjadi. “Tahun 2015 ada 65 orang terkena PHK dari 21 kasus. Kalau awal tahun ini hingga Februari cuma 2 orang dari 3 kasus,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk terus meminimalisir kasus PHK, perlu adanya komunikasi dan sistem yang saling menguntungkan antara 2 belah pihak. Pihaknya, sebagai pemerintah akan terus memfasilitasi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (Abi)