Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten memusnahkan gulma invasif Asphodelus fistulosus yang terdeteksi pada 27.000 ton biji gandum impor asal Australia.
Pemusnahan menggunakan metode pembakaran bertekanan di fasilitas insinerator Karantina Banten, Rabu (22/4/2026).
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengatakan bahwa langkah ini sebagai upaya melindungi sektor pertanian dari ancaman organisme asing berbahaya.
“Gulma Asphodelus fistulosus termasuk kategori OPTK A1 yang belum ada di Indonesia dan berisiko tinggi jika menyebar. Setiap komoditas yang terindikasi membawa OPTK wajib dikenai tindakan karantina pemusnahan,” ujarnya.
Gulma tersebut ditemukan melalui pemeriksaan ketat terhadap gandum impor yang masuk melalui Pelabuhan Cigading, Merak.
Dari total 27.000.230 kilogram gandum, petugas menyortir kontaminan berupa gulma dan material lain dengan berat sekitar 150 kilogram, lalu dimusnahkan sesuai aturan.
Gulma Asphodelus Fistulosus Ancam Ekosistem Indonesia
Duma menjelaskan, gulma invasif ini memiliki kemampuan adaptasi tinggi dan penyebaran cepat.
Kehadirannya dapat menurunkan produktivitas pertanian, meningkatkan biaya pengendalian gulma, serta mengganggu keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati lokal.
Tak hanya itu, keberadaan OPTK juga berpotensi menimbulkan hambatan teknis dalam perdagangan internasional.
Komoditas ekspor yang terkontaminasi organisme pengganggu bisa kehilangan daya saing di pasar global.
Langkah tegas Karantina Banten ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sekaligus memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa OPTK.
“Kami berkomitmen melindungi sumber daya alam hayati, menjaga keamanan pangan, dan mendukung kedaulatan pertanian Indonesia,” tegas Duma. (Rmt)

